+62.24.761 4495
info@jasco-logistics.com
Mon - Fri : 09 AM - 05 PM

BADAN KARANTINA INDONESIA

Tentang : Komoditas Wajib Periksa Karantina Sesuai Perbarantin no 5 tahun 2025 , Tayang Pada : 2025-04-29

Pembaruan implementasi Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 5 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 1 tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ditunda pemberlakuannya mulai 29 April 2025.

Pada masa penundaan diharapkan pelaku usaha dapat berperan aktif mengikuti sosialisasi di wilayahnya, dan menyesuaikan proses bisnisnya dengan SSMQC.


Sumber :


Go Back To News