Tentang : Komoditas Wajib Periksa Karantina Sesuai Perbarantin no 5 tahun 2025 , Tayang Pada : 2025-04-29
Pembaruan implementasi Peraturan Badan Karantina Indonesia
No. 5 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia No.
1 tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan, ditunda pemberlakuannya mulai 29 April 2025.
Pada masa penundaan diharapkan pelaku usaha dapat berperan
aktif mengikuti sosialisasi di wilayahnya, dan menyesuaikan proses bisnisnya
dengan SSMQC.